Tokopedia bermitra dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan kemampuan perpajakan online kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Kami membantu warga negara memenuhi kewajiban perpajakan negara melalui lembaga persepsi seperti bank dan kantor pos serta lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce (marketplace), fintech dan pengecer. Ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dan membantu pendapatan negara yang bermanfaat bagi negara. Untuk pemulihan ekonomi.” Satoshi Uchitomo, Direktur Biro Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, mengatakan pada konferensi pers, Selasa.
Seperti diketahui, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah semakin dekat. Yakni, 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Warga memiliki akses ke lebih dari 900 pendapatan nasional, yaitu pajak online (termasuk PPh, PPN dan materai), pendapatan negara bebas pajak (PNBP), dan bea cukai.
Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni, mengatakan transaksi pajak melalui kemampuan pajak online Tokopedia akan meningkat hampir empat kali lipat pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020.
"Suku bunga yang tinggi ini memfasilitasi komitmen berkelanjutan kami untuk memberikan pembayaran pajak yang mudah kepada masyarakat sambil membantu pemulihan ekonomi."
Bayar pajak online melalui Tokopedia itu mudah. Pengguna cukup membuka aplikasi Tokopedia dan memilih menu Top-up & Billing serta menu Status Receipt. Anda kemudian akan diminta untuk memasukkan kode billing yang tersedia dari situs tax.go.id. Sistem Tokopedia segera memproses transaksi MPN dan mengirimkan notifikasi kepada pengguna jika pembayaran berhasil.
Sejalan dengan upaya Tokopedia untuk mendukung digitalisasi layanan publik, Astri menambahkan bahwa Tokopedia akan terus berupaya membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran pajak.
“Selain menjadi alternatif untuk meminimalisir wabah pandemi, transaksi online memberikan kesempatan kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk membayar pendapatan negara khususnya pajak secara merata.”